"Pada 21 Desember, kami akan panggil pihak-pihak yang terkait merger Bank Century, lalu dilanjutkan pada 22 Desember dengan memanggil pihak terkait pemberian FPJP,” papar Ketua Pansus Century Idrus Marham dalam jumpa pers di gedung DPR, usai rapat konsultasi Pansus Century, Selasa (15/12).
Saat menyebutkan rencana pemanggilan terkait FPJP, Idrus Marham enggan menyebut Boediono sebagai salah satu pihak yang akan dipanggil. Meski didesak pers untuk menyebutkan nama Boediono, Idrus masih enggan menyebutkan. Akhirnya, Idrus mempersilakan salah satu anggota pansus, Marurar Sirait yang menyebutkan bahwa FPJP terkait dengan Dewan Gubernur BI yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI Boeidono.
“Pada 22 Desember kami akan memanggil saksi terkait FPJP tentunya hal ini terkait kebijakan dari BI. Bicara BI berarti terkait Peraturan BI, berarti yang mengeluarkan Gubernur BI kala itu Boediono,” tegasnya.
Kerja pansus memang berpijak pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan bersifat tematik. Sebagaimana hasil audit investigatif BPK terkait Kasus Century menilai saat masa merger Bank Century, BI tidak bersikap tegas dalam proses akuisisi dan merger tiga bank yaitu Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC, yang kemudian menjadi Bank Century.
Padahal Bank Indonesia dalam kurun waktu 2001-2003 menemukan pelanggaran signifikan oleh ketiga bank itu. Misalnya, pada Bank CIC terdapat teransaksi Surat-surat Berharga (SSB) fiktif senilai US$25 juta yang melibatkan Chinakara Ltd. Di Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet.
Pada 6 Desember 2004, BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank itu yang dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank S Anton Tarihoran kepada Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution pada 22 Juli 2004. Dalam pemberian kelonggaran itu ternyata tidak pernah dibahas dalam forum Rapat Dewan Gubernur (RDG), tetapi hanya dilaporkan berdasarkan catatan Direktur Pengawasan Bank S Anton Tarihoran.
Terkait pemberian FPJP, merujuk hasil audit investigatif BPK, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR). Dalam hal ini, BPK menduga terdapat rekayasan agar Bank Century mendapat FPJP.
Sebagaimana diketahui, pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI sebesar Rp1 triliun. Atas permohonan itu, BI memproses pengajuan itu sebagai permohanan FPJP. Pada saat pengajuan FPJP itu, dalam perhitungan BI, posisi CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century positif sebesar 2,35% (posisi 30 September 2008). Padahal, jika merujuk PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%. Jika merujuk PBI tersebut, jelas Bank Century tidak berhak menerima FPJP.
Namun pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari CAR semula 8% menjadi CAR positif. Padahal pada 30 September 2008, bank umum lainnya CAR di atas 8% di kisaran 10,39%-476,34%. Saat itu hanya Bank Century yang memiliki CAR di bawah 8%.
Dalam konteks FPJP inilah, perubahan Peraturan BI akan menjadi pintu masuk pansus untuk menyelidiki kasus Bank Century. Dalam hal ini, Dewan Gubernur BI akan menjadi saksi terkait perubahan peraturan BI itu. Mereka adalah Boediono sebagai Gubernur BI, Miranda Ghultom, Siti Fajriah, Hartadi A Sarwono, Budi Rohadi, Budi Mulya, dan Mulyaman Hadad.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar